Akibat Mencabuli Anak Tirinya Hingga Hamil Seorang Pria Ditahan Polisi – La Kinka (47) warga Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana tega memperkosa anak tirinya F (14) sampai hamil. Saat ini tersangka yang berprofesi menjadi nelayan telah diamankan di Polsek Rumbia.
Kapolsek Rumbia Iptu Muh Nur Sultan menuturkan, masalah perkosaan ini di alami korban berinisial (F) sekitaran bln. Agustus 2017. Saat itu aktor lihat korban ada didalam kamar tempat tinggal. Kemudian aktor masuk kedalam kamar korban serta mengajak korban terkait tubuh.
” Aktor bukan hanya sekali lakukan nafsu bejatnya tetapi berulang-kali dengan iming-iming membelikan baju korban, ” kata Iptu Nur Sultan, Rabu (18/10/2017) .
Nur Sultan menyampaikan, aktor sempat kepergok istrinya inisial (WA) yang disebut ibu kandung korban, tengah lakukan hubungan tubuh didalam kamar tempat tinggalnya. Tetapi aktor meneror istri serta anak tiri juga akan dia bunuh kalau melapor.
Supaya tdk tercium oleh keluarga serta tetangganya. Tersangka La Kinka memperdaya istri serta anak tirinya pergi ke Wadulao Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, untuk mencarikan suami anaknya supaya hasil hubungan yang dinyatakan oleh bidan hamil dua bln. dapat ada yang mempertanggungjawabkan. Mujur paman korban Ahmad Nasir menjemput korban serta memberikan laporan ke Polsek Rumbia.
Aktor saat ini ditahan di Polsek Rumbia serta terancam Pasal 81 ayat 1, 2 serta 3 jo Pasal 76 d, subsider Pasal 82 ayat 1 serta 2 UU No. 35 Th. 2014, mengenai perubahan atas UU No 23 th. 2002, mengenai perlindungan anak ancaman hukuman 15 th.