Di Kota Padang 1 Tps Terpaksa Di Ulang Lagi – Komisi Penentuan Umum (KPU) Kota Padang mengambil keputusan satu Tempat Pemungutan Nada (TPS) di Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat lakukan Pemungutan Nada Lagi (PSU).
Ketentuan ini di ambil sesudah KPU Padang mengadakan rapat pleno, Sabtu (30/6) di bilangan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
” PSU bakal dikerjakan Minggu (1/7) mulai jam 07. 00 WIB hingga 13. 00 WIB, ” kata Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati, selesai rapat pleno.
Sawati beralasan, pemungutan lagi mesti dikerjakan lantaran diketemukan tiga pemilih yg tidak tercatat jadi pemilih, namun turut pilih di TPS itu.
” Tiga orang pemilih itu telah kita yakinkan tak pilih sekali lagi di alamat TPS yang sesuai sama dokumennya. Maka mereka pilih cuma 1x, ” terangnya.
Berdasar pada PKPU nomer 8 th. 2018 perihal pemungutan serta penghitungan nada Penentuan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati serta Wakil Bupati, serta/atau Walikota serta Wakil Walikota, masalah 59 ayat (2) huruf e : kian lebih 1 (satu) orang Pemilih yg tidak tercatat jadi Pemilih memperoleh peluang memberi nada pada TPS
Satu diantara argumennya yaitu lantaran masalah pemilih, PSU dikerjakan atas referensi Panwascam serta mesti di ketahui oleh Panwaslu Kota Padang.
” Untuk logistik telah kita sediakan serta selekasnya bakal di kirim ke tempat TPS 10 itu, ” ujarnya.