Home / Berita Umum / Jeratan Hukum Yang Bervariasi Untuk Pelaku Kekerasan Sampai Pembakaran

Jeratan Hukum Yang Bervariasi Untuk Pelaku Kekerasan Sampai Pembakaran

Jeratan Hukum Yang Bervariasi Untuk Pelaku Kekerasan Sampai Pembakaran – Keseluruhan ada 257 terduga yg dijaring Polda Metro Jaya dari keonaran yg berlangsung dari 21 Mei 2019 sampai 22 Mei 2019. Mereka disangkakan melanggar masalah terkait kekerasan sampai pembakaran.

” Digunakan Masalah 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP, serta buat di Petamburan 187 KUHP terkait pembakaran, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019) .

Argo menyebutkan 257 terduga itu datang dari 3 tempat insiden masalah yakni Bawaslu, Petamburan, serta Gambir. Dari Bawaslu ada 72 terduga, lalu 156 terduga dari Petamburan, serta bekasnya 29 terduga dari keonaran di Gambir.

Jeratan masalah yg digunakan pada 257 terduga itu miliki intimidasi hukuman banyak variasi. Selanjutnya detailnya : Masalah 170 KUHP
(1) Siapa saja dengan berterus-terang serta dengan tenaga bersama-sama memanfaatkan kekerasan pada orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yg bersalah diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, kalau dia dengan menyengaja memusnahkan barang atau kalau kekerasan yg dipakai akibatkan luka-luka ;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, kalau kekerasan akibatkan cedera berat ;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, kalau kekerasan akibatkan maut.

Masalah 212 KUHP
Siapa saja dengan kekerasan atau intimidasi kekerasan menantang seseorang petinggi yg sedang jalankan pekerjaan yg resmi, atau orang yg menurut keharusan undang-undang atau atas permohonan petinggi berikan pertolongan padanya, diancam sebab menantang petinggi, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda terbanyak Rp 4. 500.

Masalah 214 KUHP
(1) Tekanan serta perlawanan berdasar pada masalah 211 serta 212 kalau dilaksanakan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Yg bersalah digunakan :
1. pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan, kalau kejahatan atau tindakan yang lain saat itu akibatkan luka-luka ;
2. pidana penjara paling lama 12 tahun, kalau akibatkan cedera berat ;
3. pidana penjara paling lama 15 tahun, kalau akibatkan orang mati.

Masalah 218
Siapa saja pada kala rakyat hadir berkerumun dengan menyengaja tak lekas pergi sehabis diperintah 3x oleh atau atas nama penguasa yg berkekuatan, diancam sebab ikut pula perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda terbanyak Rp 9. 000.

Masalah 187
Siapa saja dengan menyengaja memunculkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, kalau sebab tindakan tercantum di atas muncul bahaya umum untuk barang ;
2. dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, kalau sebab tindakan tercantum di atas muncul bahaya untuk nyawa orang ;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau saat waktu spesifik paling lama 20 tahun, kalau sebab tindakan tercantum di atas muncul bahaya untuk nyawa orang serta akibatkan orang mati.

About admin