Kurir Narkoba Dibekuk Polisi – Gesang Prasetyo (22) serta Maulana Ishak (22), warga Kabupaten Malang, diamankan buser Satresnarkoba Polres Malang.
Kedua-duanya diamankan polisi waktu menggerakkan profesinya menjadi kurir sabu. Petugas sukses tangkap kedua-duanya berjalan di Jalan Pesantren saat menanti pemesannya.
Waktu penangkapan aktor Gesang, petugas mendapat sabu-sabu seberat 0, 61 gr di sakunya.
Waktu lakukan peningkatan petugas sukses membekuk aktor yang lain, yang nyatanya masih tetap tetangganya sendiri, serta sukses temukan tanda bukti sabu-sabu seberat 13 gr lebih.
Sunardi Riyono, Kabagops Polres Malang menyampaikan, ke-2 aktor diringkus dengan tanda bukti seberat 13, 5 gr yang disimpan dalam bungkus rokok
” Kedua-duanya adalah kurir yang beroperasi diwilayah Pakisaji yang telah berapa bulan paling akhir beroperasi, ” tutur Kompol Sunardi.
Beberapa aktor yang tamatan SMP pilih jadi kurir narkoba, karena tidak lulus tahap SMA.
Kedua-duanya memang masih tetap jadi pengangguran tergiur ajakan jadi kurir sabu-sabu dengan imbalan besar.
Atas tindakannya, mereka diganjar dengan masalah 114 undang-undang nomer 35 tahun 2009 mengenai narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimum sampai 5 tahun kurungan penjara.