Home / Berita Umum / Pembunuh Anak Jalanan Ditangkap Polisi

Pembunuh Anak Jalanan Ditangkap Polisi

Pembunuh Anak Jalanan Ditangkap Polisi – Team Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jateng, meringkus dua dari enam aktor pembunuhan pada anak jalanan di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, waktu lalu.

Ke-2 aktor itu merupakan Akhmad Khaerudin, 23, serta Rustoni, 29, kedua-duanya warga Dukuh Kedawon Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Mereka diamankan didalam rumah kontrakan tempat persembunyiannya, di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi bahkan juga sangat terpaksa menghadiahi timah panah pada ke-2 aktor karena sudah sempat lakukan perlawanan waktu diamankan.

Sesaat empat aktor yang lain, saat ini masuk dalam Daftar Penelusuran Orang (DPO) Polres Brebes serta masih juga dalam pengejaran. Yaitu, EK, 27, Wahyu, 29, YY, 19, serta NH, 25, kesemuanya warga Brebes.

Ada juga korban dari tindakan pembunuhan mereka merupakan Faizal Afdli, 32, anak jalanan asal Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes. ” Aktor keseluruhnya ada enam orang. Dua salah satunya kita tangkap di Bekasi, Minggu (23/7), lantas, ” papar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Selasa (25/7).

Dia mengutarakan, tindakan pembunuhan dikerjakan oleh ke enam aktor pada sebulan waktu lalu (23/6). Masalah itu terbongkar bermula waktu penemuan sesosok mayat di Sungai Pemali, masuk Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan.

Hasil dari kontrol, korban meninggal nyatanya karena dibunuh karenanya ada luka tusuk dibagian tubuhnya. ” Hasil kontrol korban nyatanya dibunuh memakai gunting oleh aktor. Sekarang ini gunting menjadi tanda bukti juga kita amankan, ” terangnya.

Sesudah peristiwa, lanjut dia, beberapa aktor itu kabur. Timnya sukses membekuk dua orang di lokasi Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Hasil dari kontrol, motif pembunuhan pada korban itu dilatarbelakangi dendam. Itu dipicu karena korban sering membuat cemas teman-temannya dengan memohon uang dengan cara paksa.

” Awalannya korban dianiaya oleh aktor serta sampai berlangsung pembunuhan. Kemudian, korban jatuh ke sungai (Pemali, red) dimana tempatnya persis di tepi Sungai Pemali, ” tuturnya.

Atas tindakannya itu, sambung Kasat, beberapa aktor diancam masalah 170 serta masalah 338 KUHP mengenai Pembunuhan, dengan ancaman pada 12-15 penjara. ” Kasusnya sekarang ini masih juga dalam thap peningkatan, ” pungkasnya.

Sesaat Rustoni di muka penyidik mengakui, peristiwa itu berawal waktu dia bersama dengan korban serta rekan-rekan yang lain bergabung serta pesta minuman keras (miras). Dia serta rekan-rekan lainnya memang jengkel dengan sikap korban yang tetap memohon paksa beberapa uang. Karena jengkel serta di pengaruhi miras, mereka memukuli korban.

” Tidak ada niatan untuk membunuh. Waktu itu cuma memukul, tetapi dia (korban, ed) membawa gunting serta jatuh, hingga kita ambillah serta menusuknya di perut sisi kanan, ” papar dia.

Selesai lakukan tindakan, lanjut dia, dia bersama dengan rekan-rekan lainnya kabur. Dianya bersama dengan istri serta anak kabur ke Bekasi. Di Bekasi dia profesinya menjadi pengepul barang sisa. Tidak lama istrinya pulang, dia pada akhirnya diamankan pihak kepolisian.

” Ya menyesal. Semula tidak ada niatan untuk membunuh, saya cuma ingin memukul untuk memberi pelajaran saja, ” ujarnya.

About admin