Sarat Perubahan Nama Sebagai Berikut – Seseorang pria di Tangerang miliki nama unik sekalian aneh ialah Kentut. Tdk nyaman dengan nama itu sejak mulai duduk di bangku SD, Kentut selanjutnya merubah namanya.
Kentut ajukan perubahan nama jadi Ihsan Hadi lewat Pengadilan Negeri Tangerang. Pada Senin (16/4) selanjutnya, dia menekuni sidang. Ihsan waktu ini tdk sabar menyandang nama baru.
” Sidang udah ketuk palu, tinggal ambillah salinan dari hakim. Insyaallahh bahagia kalu diputusin dapat rubah nama bahagia lah. Saya kenal itu (namanya jadi bahan tertawaan) kan dari SD, kelihatannya itu banyak yg ketawain. Selanjutnya saya pulang ngadu sama papa ibu suruh rubah. Sejak mulai usia 5 th. saya minta rubah, ” kata Ihsan kala dijumpai di Jalan Pepabri raya, Kunciran, Kota Tangerang, Rabu (18/4/2018) .
Selanjutnya, sehabis kedepannya disahkan oleh pengadilan, bagaimana langkah seterusnya utk merubah nama di KTP?
Terlebih dahulu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menyampaikan ada 3 elemen data masyarakat yg punya sifat tidak aktif ialah ; No Induk Kependudukan (NIK) , tempat/lepas lahir, serta grup darah. Selebihnya menjadi elemen data yg punya sifat bergerak maju. Pengubahan data dapat dilaksanakan dengan beberapa sistem.
Prinsipnya merupakan, mengganti data bukan hanya laksanakan perekaman kembali. Jadi yg disebut sistem perekaman data e-KTP itu termasuk perekaman retina serta sidik jari, nah ini tak dapat dilaksanakan pengulangan. Jadi pada sistem pergantian data tdk ada perekaman kembali, ” kata Zudan kala melakukan perbincangan dengan detikcom, Selasa (27/2/2018) .
Utk pergantian data tentang nama, dapat dilaksanakan dengan sertakan fotocopy akte kelahiran atau ijazah. Sesaat utk pergantian keseluruhan mampu memberikan juga sertakan putusan pengadilan.
Selanjutnya mekanisme utk mengganti elemen data e-KTP :
1. Sediakan dokumen yg diperlukan sama sesuai data yg di ubah, salah satunya :
a. Surat nikah/putusan pengadilan utk rubah status perkawinan ;
b. Ijazah utk menambah titel ;
c. Surat info RT/RW utk ubah alamat berada (butuh diurus di tingkat kelurahan) ;
d. Surat info laboratorium RS utk rubah grup darah ;
e. Surat info dari lembaga utk mengganti status pekerjaan ;
f. Fotocopy salinan surat info dari pemuka agama utk mengganti data agama andaikan ada ketaksamaan data ;
2. Ke Kantor Dinas Dukcapil (wilayah-wilayah udah dapat diurus di tingkat kelurahan) ;
3. Menyerahkan syarat-syarat yg diperlukan ke petugas layanan. Petugas bakal berikan resi utk pengambilan e-KTP yg udah jadi ;
4. Tunggu maximum 14 hari kerja utk pengambilan e-KTP baru (dapat lebih cepat) ;
5. Membawa e-KTP lama serta KK utk pengambilan e-KTP baru sama sesuai jadwal yg tergantung.