Home / Berita Umum / Sri Mulyani Menambahkan, Aturan Pemerintah (PP) Berkenaan Pencairan THR

Sri Mulyani Menambahkan, Aturan Pemerintah (PP) Berkenaan Pencairan THR

Sri Mulyani Menambahkan, Aturan Pemerintah (PP) Berkenaan Pencairan THR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‎akan kembali dapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Tapi bagaimana dengan banyak Pegawai Pemerintah dengan Persetujuan Kerja (PPPK) ?

Kepala Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, tidak hanya PNS, PPPK akan dapatkan besaran THR yang sama, sama dengan proporsinya.

” Semua sama (besarannya) , ” kata ia di Jakarta, Jumat (10/5/2019) .

Tetapi, Bima menyatakan belum dapat pastikan apa PPPK yang baru ikuti penerimaan pada Februari 2019 akan juga dapatkan THR di tahun ini. Lantaran, sampai sekarang ini banyak PPPK itu belum mulai kerja.

” Namun apa mereka bisa mulai saat ini, itu yang saya belum tahu. Sebab kan mereka belum mulai kerja, ” tandas ia.

Sudah diketahui, PNS akan terima THR pada 24 Mei. Setelah itu, PNS akan juga terima upah ke-13 pada pertengahan tahun ini.

Pemerintah lantas sudah siapkan budget yang semakin besar mengingat upah PNS alami kenaikan sebesar 5 % tahun ini.

Selesai THR Cair, PNS Bisa Upah ke-13
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei. Setelah itu, PNS akan juga terima upah ke-13 pada pertengahan tahun ini.

Direktur Jenderal Koleksi Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan jika pencairan THR serta upah ke-13 akan dilaksanakan sama dengan skedul yang sudah dipastikan. Untuk upah 13 akan dicairkan waktu masuk tahun ajaran baru.

” Upah ke-13 kan diberi kelak saat tahun ajaran baru, jadi apakah itu. Iya (Juli) itu, ” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019) .

Pemerintah lantas sudah siapkan budget yang semakin besar mengingat upah PNS alami kenaikan sebesar 5 % tahun ini.

Marwanto membetulkan ada menambahkan budget THR serta upah ke-13 di 2019. Dimana, semasing budget bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.

” Iya (THR) Rp 20 triliun, upah ke-13 sama Rp 20 triliun, ” kata ia.

Karena itu kalau dibanding dengan pencairan THR serta upah ke-13 tahun yang kemarin, karena itu keseluruhannya alami kenaikan kurang lebih Rp 4, 24 triliun. Lantaran, pada 2018 tersebut, pemerintah menganggarkan dana Rp 35, 76 triliun untuk THR serta upah ke-13.

Sediakan RP 20 Triliun
Awal mulanya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siapkan budget Rp 20 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Pencairan THR PNS idenya akan dilaksanakan pada 24 Mei.

” Untuk anggarannya keseluruhan, kalaupun saya tak salah Rp 20 triliun yang terbagi dalam THR, ” kata Sri Mulyani selesai mengikuti DhawaFest di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (8/5/2019) .

Sri Mulyani menambahkan, aturan pemerintah (PP) berkenaan pencairan THR sudah disiarkan oleh Presiden Joko Widodo saat lalu. Sesaat untuk Aturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan pencairannya akan diedarkan ini hari.

” PP nya udah di tandatangani Pak Presiden. PMK nya kita tuntaskan ini hari. Serta selanjutnya semuanya kementerian instansi serta wilayah udah mulai dapat lakukan proses untuk ajukan, ” katanya.

Tidak hanya THR, Kemenkeu akan juga mencairkan upah ke 13 buat PNS pada pertengahan tahun ini. Hal itu untuk menolong banyak pegawai negara dalam penuhi ongkos pendidikan bagian keluarga.

” Kelak untuk upah ke 13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun lantaran itu merupakan menolong ongkos sekolah ASN. Jadi THR 24 Mei Insyaallah akan kita jalankan sama dengan proses yang saat ini udah berjalan serta 13 pada bulan setelah itu, ” pungkasnya.

About admin