TNI AL Riau Sita 10 Ribu Baby Lobster dari Tangan Penyelundup – TNI Angkatan Laut (AL) dibawah Landal Dumai di Riau sukses menggagalkan gagasan penyelundupan 10 ribu baby lobster ke Singapura. Baby lobster itu dihadirkan dari Jambi.
” Baby lobster ini kita tangkap di pelabuhan rakyat di Kab Indragiri Hilir, ” kata Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Dumai, Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak di Stasiun Karantina Ikan serta Pengendalian Kwalitas serta Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Minggu (21/10/2018) .
Saiful memaparkan, benih losbter itu dihadirkan dari Jambi dengan diangkut dua unit mobil. Dari Jambi benih itu dibawa ke Kabupaten Inhil di pelabuhan rakyat.
” Dari kabar itu, team sudah sempat melihat mobil yg membawa benih. Tapi barang untuk bukti tidak ada. Hingga team pada akhirnya temukan benih di dermaga pelabuhan rakyat, ” kata Siaful.
Tetap menurut Saiful, baby lobster ini dibiarkan demikian saja. Peluang idenya bakal dijemput oleh spedboad.
” Spedboad yg bakal membawa benih lobster itu pada akhirnya kabur sehabis dikejar team, ” kata Saiful.
Di dermaga pelabuhan rakyat itu, kata Saiful, team Lanal Dumai temukan benih lobster dalam bungkusan 54 kantong plastik bening pada Sabtu (20/10) jam 07. 30 WIB. Bungkusan plastik itu diletak dalam 5 box.
10 ribu benih lobster itu idenya bakal diselundupkan ke Singapura. ” Barang untuk bukti baby lobster ini dikemas dalam 54 plastik bening di 5 box. Diketemukan di dermaga rakyat, Sungai Piring, Tembilahan, Inhil, ” kata Saiful.
Saiful menyambung, dari Singapura benih lobster itu diramalkan bakal kembali dipasarkan ke Vietnam. Barang untuk bukti yg diketemukan itu dihitung dengan pihak Karantina Ikan Wilker Tembilahan.
” Dari kabar pihak karantina, harga baby lobster apabila sukses diselundupkan dapat sampai Rp 150 ribu per ekor. Apabila ditotal penyelundupan baby lobster ini bisa merugikan nagera sekitar Rp 1, 5 miliar, ” kata Saiful.
Sesuai sama perundangan karantina yg laku, lanjut Saiful, siapa saja menyelundupan baby lobster ke luar negeri bakal dijaring dengan hukuman penjara 5 tahun.
Dalam penggalan penyelundupan ini, kata Saiful, barang untuk bukti dihadirkan dari Jambi dibawa ke Inhil dengan mobil. Daerah Riau cuma jadikan transit untuk penyelundupan. Dari Riau selanjutnya bakal dibawa ke Singapura.
” Barang untuk bukti baby lobster ini idenya bakal dijemput satu spedboad, tetapi mereka langsung kabur sebab telah ditangkap, ” tutup Saiful.