Untuk Penuhi Hasrat Konsumsi Ganja, Seorang Pemuda Di Bandung Menanam Ganja Di Kamar Kosnya – Pemuda berinisial YCR (21) nekat menanam ganja di kamar indekosnya. Seluk beluk tentang langkahnya ia kerjakan dengan otodidak dengan bekal info dari youtube.
Bibit ganja ia tanam di almari kepunyaannya yang telah dimodifikasi dengan menempatkan lampu, kipas angin serta pot tanaman. Alat itu berperan untuk melindungi kelembapan, mengatur aliran hawa sekaligus juga mensiasati keperluan tanaman pada cahaya matahari.
Ia menyebutkan, eksperimen itu dikerjakan untuk penuhi hasratnya konsumsi ganja. ” Saya belajar dari youtube. hanya buat mengkonsumsi sendiri, ” jelas mahasiswa yang mengakui telah konsumsi ganja mulai sejak th. 2016 ini.
Tetapi, ia tidak sudah sempat memanen tanaman ganjanya. Masalahnya, tim Satnarkoba Polrestabes Bandung selekasnya meringkusnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengungkap, penangkapan itu berawal dari penyelidikan berkaitan peredaran ganja di Kota Bandung. Polisi menangkap YCR dengan tanda bukti dua bungkus ganja seberat 70 gr.
Petugas kepolisian lakukan pengembangan ke kosan tersangka yang ada di Jalan Surya Sumantri. ” Nyatanya dia menanam ganja di almari. Ngakunya hanya iseng, ” tutur Irfan waktu titel perkara di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (5/6/2018).
Dari pembicaraan Irfan, tersangka memperoleh bibit ganja dari seseorang bandar. Tersangka berhadil menumbuhkan satu bibit ganja dari keseluruhan empat bibit yang dipunyai.
” Yang tumbuh ini, tingginya seputar satu mtr., ” papar Irfan.
Polisi aplikasikan masalah 111 ayat (1) JO masalah 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 th. 2009 perihal narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat th. serta paling lama 12 th. penjara.