Kehabisan Uang Waktu Bulan Madu, Pasangan Pengantin Mencopet Handphone Di Jalan Malioboro – Kehabisan uang waktu nikmati bln. madu, sepasang pengantin yang baru satu bulan lantas menikah SW (37) serta AD (52) asal Surabaya nekat mencopet handphone di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Handphone dengan merk iPhone 6 yang dicopet yaitu punya pengunjung satu toko di Jalan Malioboro, Deviyanti pada Minggu (21/1) kemarin.
Sialnya waktu tengah beraksi, sepasang suami istri ini tidak sadar bila aksinya terekam camera CCTV yang terpasang di toko itu. Keduanya juga lalu diciduk petugas Polresta Yogyakarta pada Kamis (25/1).
Kasubaghumas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti mengemukakan sepasang suami istri yang di tangkap karna mencopet iPhone 6 datang dari Surabaya serta tengah berbulan madu di Yogyakarta. Keduanya bermalam di satu hotel di lokasi Tamansiswa, Kota Yogyakarta.
” Bekal uang bln. madunya menipis hingga mereka berencana pencurian. Keduanya pernah membuntuti korban yang tengah berjalan-jalan dengan rekannya. Tersangka lihat tas korban dalam kondisi terbuka serta ada handphone di dalamnya. Lalu keduanya juga setuju untuk mencopet handphone punya korban, ” jelas Partuti, Jumat (26/1).
Partuti menjelaskan waktu korban lengah, tersangka SW juga ambil handphone didalam tas korban. Handphone, kata Partuti, lalu diberi pada suaminya, AD untuk disembunyikan.
” Korban baru sadar kehilangan handphonenya waktu juga akan memakainya. Korban lalu memberikan laporan hilangnya handphone itu ke petugas keamanan toko serta Polresta Yogyakarta. Petugas segera langsung lakukan olah TKP serta mengecek CCTV, ” ungkap Partuti.
Dari hasil kontrol CCTV, kata Partuti, ada dua orang yang terekam terang tengah lakukan pencopetan handphone punya korban. Petugas juga lalu mencari kehadiran tersangka. Pada akhirnya tersangka juga berhasil di tangkap di hotel tempatnya bermalam.
” Pada penyidik, tersangka mengakui nekat mengambil karna uangnya menipis. Uang yang dibawa telah habis untuk makan serta membayar sewa hotel. Gagasannya handphone juga akan dipakai untuk beli baju serta keperluan yang lain, ” urai Partuti.
Partuti memberikan tanda bukti berbentuk handphone merk iPhone 6 berhasil diketemukan di kamar hotel tersangka. iPhone 6 disembunyikan dibawah kasur oleh beberapa tersangka.
” Atas tindakannya, ke-2 tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimum 7 th. penjara, ” katanya.