Ngutil di Roxy Mal Banyuwangi, Ibu dan Dua Anaknya Diamankan Polisi – Dikira sebab argumen ekonomi, MR (39), penduduk Perum Sobo Asri I, Lingkungan Wonosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi nekat mengambil kemeja di Roxy Harta benda Banyuwangi. Sayangnya lagi, perbuatan perkiraan pencurian itu dilaksanakan dengan libatkan dua putrinya, LP (18) dan AN (10).
Tetapi perbuatan ibu enam anak ini selanjutnya berhenti dalam hari Kamis (6/9/2018) malam.
” Kami dapatkan laporan dari manajemen Harta benda Roxy. Sesudah itu kita amankan sejumlah pemeran ini, ” kata Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Sabtu (8/9/2018).
Kala diamankan, polisi mengamankan banyak barang hasil curian dari ketiganya. Rekaman CCTV lantas berubah menjadi barang untuk bukti yg memberatkan mereka.
Polisi juga menyisir rumah terduga. ” Disaat ditangkap di Roxy Harta benda, keseluruhan kerugian barang yg dicuri Rp 1. 063. 000. Apabila dihitung dengan barang curian yg udah disimpan di kediamannya angkanya capai Rp 6 juta lebih, ” papar Ali.
Ali menyambung, modus operandi yg dimanfaatkan pemeran merupakan MR masuk ke supermarket berbarengan anaknya. Terus ambil sejumlah potong kemeja atau sandal buat dibawa masuk ke area rubah.
” Di area rubah berikut ini pemeran melepas alat sensor yg terpasang di kemeja atau sandal. Lantas kemeja itu digunakan hingga keluar ruangan harta benda. Praktek yang sama pula di ajarkan terhadap putrinya, LP. Mungkin berkat perbuatan pertama lolos, selanjutnya ulangi lagi, ” terangnya.
Gak cuma itu, dari pernyataan terduga, MR serta anak-anaknya terhitung mengerjakan pencurian sejumlah 5-6 kali sejak mulai bulan Ramadan waktu lalu. Beberapa puluh potong kemeja, sejumlah pasang sandal serta kacamata sukses dicuri.
Sepanjang berlaga, MR senantiasa ajak LP, anak kedua-duanya yg duduk di kelas XI suatu sekolah swasta di Kota Banyuwangi. Dan AN, putri bungsunya yg tetap sekolah setaraf SD, cuma dibawa kedua kalinya. Tetapi cuma MR serta LP yg diputuskan jadi terduga, dan anak bungsunya, AN diserahkan kembali terhadap keluarga.
Dari beberapa puluh kemeja yg dicuri, ada tiga potong yg udah dipasarkan. Menurut pernyataan pemeran, uang itu dimanfaatkan buat membiayai hidup masa suaminya menanggung derita stroke.
” Bapaknya (suami) sakit stroke. Menjadi mengambil kemeja buat makan serta dimanfaatkan sendiri. Sesaat lima dari enam anak saya tetap sekolah semua, ” saya MR.
MR serta LP lantas dikenai clausal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.