Home / Berita Umum / Seorang Ibu Nekad Gadaikan Mobil Yang Di Sewanya Di Bandung

Seorang Ibu Nekad Gadaikan Mobil Yang Di Sewanya Di Bandung

Seorang Ibu Nekad Gadaikan Mobil Yang Di Sewanya Di Bandung – AG (43), ibu rumah-tangga (IRT), sangat terpaksa punyai urusan dengan Polsek Bojongloa Kidul, Bandung, karena disangka menggelapkan belasan mobil. Saat ini, AG berpisah dengan satu anaknya yang masih tetap kecil karna mesti meringkuk di sel tahanan serta melakukan sistem hukum.

Masalah ini tersingkap sesudah beberapa yang memiliki mobil, Dicky serta Muktiani, melapor ke Polsek Bojongloa Kidul. Atas basic laporan itu, petugas lalu lakukan penyelidikan sampai berhasil membekuk AG di tempat tinggalnya di lokasi Kopo, Bandung.

Tersangka AG juga tidak berkutik waktu di tangkap. Terlebih petugas berhasil mengamankan tanda bukti enam unit dari 12 unit mobil yang digelapkannya.

Ke-6 unit mobil itu diantaranya, Daihatsu Sigra warna hitam nopol D 1346 YBH, Daihatsu Sigra wama merah nopol D 1645 AFY, Suzuki Ertiga wama putih D 69 KP, Daihatsu Alya warna Silvernopol D 9004, Suzuki Ertiga putih D 1635 KB, serta Suzuki Ertiga hitam nopol D 699 KP.

Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi menyebutkan, dalam aksinya, tersangka AG merental mobil sepanjang dua minggu dengan cost Rp1, 5 juta-Rp2, 5 juta. Tetapi sesudah masa sewa selesai, AG tidak kembalikan mobil itu ke pemiliknya. Sudah pasti yang memiliki berupaya memperoleh kembali mobilnya lewat cara menghubungi AG. Tetapi tersangka malah tidak dapat dihubungi.

Berdasar pada info korban, kata Dewi, tersangka menyewa mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik nopol D 1707 LE pada 8 Desember 2017 punya korban Dicky untuk Iiburan dengan keluarga sepanjang enam hari. Sesudah enam hari berlalu, AG tidak juga kembalikan mobil itu.

Waktu Dicky menghubungi, kata Dewi, AG memohon perpanjangan saat sehari karna masih tetap ada di Kabupaten Cianjur. Korban yakin hingga mengabulkan keinginan AG. Tetapi sesudah sehari penambahan berlalu, AG serta mobilnya tidak juga keluar. Dicky kembali menghubungi AG. Pada korban, AG berjanji juga akan kembalikan mobil saat malam hari karna AG mengakui masih tetap ada di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korban Dicky berprasangka buruk lantas mencari kebaradaan AG.

“Akhirnya, kami dengan korban berhasil mengamankan AG. Pada penyidik AG mengakui mobil itu sudah digadaikan pada KD, rekannya yang saat ini buron, ” kata Dewi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kamis (4/1/2017).

Terkecuali menipu korban Dicky, nyatanya AG juga sudah menipu korban Muktiani. Karena tingkah AG, Muktiani kehilangan mobil Toyota Calya warna silver nopol D 1459 AFR. Modusnya sama, AG pura-pura menyewa mobil sepanjang sekian hari. Tetapi lalu mobil itu digadaikan pada DD, sebesar Rp25 juta. DD saat ini diputuskan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kata lain buron.

“Berdasarkan penyidikan, tersangka AG sudah enam bln. lakukan penipuan dengan modus begini. Sepanjang itu juga, AG sudah menggelapkan 12 unit mobil. Semuanya mobil digadaikan oleh tersangka. Enam mobil sudah berhasil kami amankan, bekasnya tetap dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 372 juncto 373 KUHP mengenai Penipuan serta Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima th. penjara, ” tutur Dewi.

Disamping itu, tersangka AG mengakui, meminjam mobil lantas menggadaikannya karna sangat terpaksa. Dia tidak miliki pekerjaan. Sedang dia mesti menafkahi anaknya. Uang untuk sewa mobil itu datang dari penjualan mobil korban terlebih dulu. Mobil-mobil korban digadaikan dengan harga Rp20 juta sampai Rp25 juta. “Saya sangat terpaksa lakukan ini karna perlu uang, ” kata AG.

About admin